SERTIFIKASI IT

TUGAS KELOMPOK 3

BAB1
PENDAHULUAN

1.1 Sejarah Fraud
Perkembangan fraud dimulai dari abad ke 16 yang dipelopori oleh Albrecht Durrer, dari gaya printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka dan menandatanganinya, yang membuat mereka pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar yang dimaksudkan oleh Picasso, Klee, dan Matisse.
Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melangggar hukum atau kegiatan yang illegal yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah sebuah kecurangan diberi antonim seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, pelanggaran terhadap hak cipta, penggelapan dan masih banyak istilah lainnya.
Secara harafiah fraud didefInisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat.
licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
          Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception” sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.



Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraudsebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam government perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan  yang tidak adil atauillegal”. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus yang sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.

BAB2
TEORI

2.1 Pengertian Sertifikasi
Menurut International Institute For Environment Development (IIED) pengertian sertifikasi adalah Prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atas jasa telah memenuhi standar tertentu berdasarkan audit yang dilaksanakan dengan prosedur yang disepakati. Fungsi sertifikasi dibidang IT begitu penting sebagai pembuktian secara legal bahwa seseorang benar-benar ahli dalam bidang IT. Pembuktian tersebut sebagai refrensi ketika masuk dalam dunia kerja, Meskipun seseorang tersebut ahli dalam bidang IT namun jika tidak ada pembuktian yang menjelaskan mengenai keahlian tersebut maka orang tidak akan mudah percaya terutama pada perusahaan besar.
  1. Fungsi sertifikasi dibidang IT juga akan dirasakan ketika akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara proffesioanal sebagaimana keahlian yang disandang.
  2. Profesi bidang IT merupakan profesi dalam bidang jasa yang berdasarkan kepercayaan, jadi tanpa sertifikasi maka orang-orang tidak akan percaya mengenai keahlian anda.
  3. Pemerintah ikut mengakui secara resmi mengenai tingkat keahlian seseorang dalam bidang IT.
  4. Timbul pengakuan dari organisasi profesi sejenis dilevel regional maupun internasional.
  5. membuka lapangan kerja yang lebih luas pada seorang ahli IT
  6. Peningkatan jenjang karir yang jelas dan relatif lebih cepat berdasarkan pada keahlian yang dimiliki.
2.2 Certified Fraud Examiner (CFE)
    Certified Fraud Examiner (CFE) adalah seorang spesialis dalam mencegah dan memberantas fraud. CFE merepresentasikan standar yang paling tinggi yang dimiliki ACFE dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud. Standar CFE di tentukan oleh ACFE Board of Regents, suatu dewan yang dipilih oleh para anggota CFE dari anggota ACFE yang paling berpengalaman.
Certified Fraud Examiner (CFE) merupakan pembuktian pengetahuan dan pengalaman pemegang sertifikasi tersebut sebagai seorang profesional di bidang anti-fraud. Dengan memperoleh CFE, seseorang menunjukkan kompetensi dan komitmen profesionalnya.
  • Bidang yang berhubungan dengan Fraud :

  1. Akuntansi dan Auditing
  2. Kriminilogi dan Sosiologi
  3. Investigasi Fraud
  4. Pencegahan Kerugian
  5. Hukum
        2.3 Fraud 
Secara harfiah Fraud dapat diartikan sebagai kecurangan. Kecurangan ini merupakan tindakan curang yang dilakukan seseorang sedemikian rupa sehingga bisa menguntungkan diri sendiri atau kelompok atau dapat merugikan pihak lain baik itu perorangan, perusahaan maupun institusi.
Pada dasarnya kecurangan dapat terjadi diakibatkan oleh beberapa hal yang mendasarinya terjadi bersama-sama. Ketiga hal tersebut yaitu:
  1. Insentif atau tekanan atau dorongan untuk melakukan Fraud
  2. Peluang untuk melakukan kecurangan 
  3. Sikap ataupun rasionalisasi untuk membenarkan tindakan Fraud
  • Fraud akibat faktor generik/umum 
Adalah yang memiliki keterkaitan dengan organisasi. Faktor-faktor generik ini dapat berupa:
  1. Kesempatan (Opportunity), Pada umumnya muncul sebagai akibat dari lemahnya pengendalian internal di dalam organisasi tersebut. Selain itu terbukanya kesempatan ini juga bisa menggoda individu maupun kelompok yang sebelumnya tidak memiliki motif untuk melakukan kecurangan.
    Biasanya manajemen organisasi atau perusahaan memiliki potensi yang lebih besar mengalami kecurangan dibandingkan dengan karyawan. Karena kesempatan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Namun jangan salah juga kesempatan elakukan kecurangan selalu ada di setiap kedudukan.
  2. Pengungkapan (Exposure), Suatu kecurangan yang terjadi belum tentu dapat menjamin untuk tidak akan terulang kembali kecurangan tersebut baik itu dilakukan oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lainnya. Maka dari itu untuk setiap pelaku kecurangan haruslah di kenakan sanksi apabila perbuatannya tersebut dapat terungkap.
Sedangkan faktor individu berupa:
  1. Serakah (Greed), Sifat yang serakah atau tamak sangat merugikan diri sendiri. Ini dipengaruhi oleh pandangan hidup dan lingkungan yang menjadi pembentukan kepribadian seseorang.
  2. Kebutuhan (Need), Kebutuhan akan pandangan atau pikiran dan keperluan pegawai atau pejabat yang terkait dengan aset suatu perusahaan atau lembaga tempat bekerja berhubungan dengan faktor kecurangan. Adanya tekanan dari luar yang diberikan dapap mengubah pola pikir orang yang awalnya jujur menjadi melakukan kecurangan.

2.4 Tujuan dan Manfaat Sertifikasi CFE
Tujuan yang hendak dicapai bagi peserta yang telah lulus ujian dan memenuhi persyaratan teknis dan proffesional dalam menyandang pengakuan keahlian (gelar) CFE adalah sebagai berikut:
  1. Mampu mengidentifikasi kerentanan entitas terhadap terjadinya fraud
  2. Mampu menelaah data dan catatan untuk mengidentifikasi, melacak dan menemukan transaksi yang tidak wajar
  3. Mampu melaksanakan interview untuk menggali, mendapatkan informasi dan keyakinan atas suatu dugaan fraud
  4. Mampu menulis laporan hasil penelaahan, kajian dan memberi saran kepada pihak manajemen atas temuan-temuan untuk tindak lanjut penjatuhan sanksi dan dukungan proses litigasi
  5. Mampu merumuskan alternatif saran perbaikan tindakan pencegahan fraud dan penilaiain terhadap sanksi yang dijatuhkan 

BAB3
PEMBAHASAN

3.1 Studi Kasus
      Joseph T. Wells adalah pendiri dan Ketua Dewan Association of CertifiedFraud Examiners (ACFE), organisasi anti-fraud terbesar di dunia. Setelah lulus dengan pujian dari University of Oklahoma, Dr. Wells menghabiskan dua tahun menjadi staf audit di Coopers and Lybrand (sekarang dikenal sebagai
PriceWaterhouseCoopers atau disebut PWC). Beliau kemudian ditunjuk sebagai Agen Khusus FBI. Selama sepuluh tahun ke depan, Dr. Wells menyelidiki ribuan kasus penipuan, mulai dari penipuan nikel dan uang picisan (coin rolling scam) hingga pembongkaran peran mantan Jaksa Agung AS John Mitchell dalam permainannya dalam kasus Watergate. Pada tahun 1982, Dr. Wells meninggalkan FBI untuk membentuk Wells & Associates, sebuah perusahaan yang mengkhususkan diri dalam kriminologi deteksi dan pencegahan fraud.
 Sejak mendirikan ACFE pada tahun 1988, Dr. Wells telah mengajar puluhan ribu profesional bisnis, menulis 22 buku, dan menulis puluhan artikel dan proyek-proyek penelitian. Tulisannya telah memenangkan berbagai penghargaan, termasuk the top articles of the year di Auditor Internal Magazine dan Journal of Akuntansi. Selain menjabat sebagai ketua ACFE, Dr. Wells menjabat sebagai profesor pemeriksaan fraud di Graduate Business School, University of Texas di Austin dimana karya rintisannya diakui oleh the American Accounting Association, yang menobatkan Dr. Wells sebagaiAccounting Education Innovator of the Year pada tahun 2002. Beliau juga menjabat sebagai ketua dewan direksi dari institusi non-profit untuk pencegahan fraud, sebuah organisasi yang melakukan riset di bidang anti fraud. Dr Wells telah bertugas di berbagai komite senior dari American Institute of CPAs dan merupakan anggota dari Bisnis AICPA dan Industri Hall of Fame. Dia dinobatkan oleh majalah Accounting Today sebagai “100 Orang Teratas Paling Berpengaruh” dalam bidang akuntansi sebanyak sembilan kali. Dia memegang jabatan sebagai Doctor of Commercial Science dari York College of the City, salah satu universitas di New York.
     3.2 Analisa
   Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator. Untuk membuktikan kecakapan profesional seorang auditor di bidang fraud, maka diperlukan adanya suatu sertifikasi atau gelar. Sertifikasi yang dimaksud adalah sertifikasi Certified Fraud Examiners (CFE). Diperlukan suatu sertifikasi dikarenakan menjadi seorang investigator tidak boleh sembarangan. Auditor harus memiliki skilltertentu dan pengetahuan yang luas dalam bidang audit agar dapat mengambil hasil keputusan dalam proses audit investigasi secara tepat. Ujian CFE disusun oleh ACFE Board of Regents yang beranggotakan para senior CFE yang juga merupakan anggota ACFE. Dengan kata lain, soal pada ujian CFE akan dibuat berdasarkan pengalaman senior. Otomatis CFE merepresentasikan standar yang paling tinggi yang dimiliki ACFE dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti fraud. Sehingga auditor yang telah memenuhi spesifikasi CFE memiliki kompetensi dan komitmen profesional di bidang anti fraud.
Dr. Joseph T. Wells, CFE, CPA merupakan panutan yang baik bagi kita. Beliau memegang banyak jabatan dengan banyak pengalaman sebagai hasil dari kemampuan dan komitmennya di bidang anti fraud. Pengabdian Dr. Wells tak lekang oleh waktu. Buktinya, beliau sedari muda sudah menekuni bidang anti-fraud hingga usianya saat ini. Komitmen beliau untuk memerangi fraud tidak berakhir hanya sebatas menjadi anggota FBI saja. Beliau bahkan mendirikan organisasi-organisasi nirlaba yang bertujuan untuk memberantas tindakan fraud. Sebut saja organisasi ACFE sebagai organisasi pelopor yang melahirkan banyak fraud auditor. Bahkan hingga saat ini ACFE sendiri telah memiliki local chapter di berbagai negara.


Refrensi:

Komentar

Postingan Populer